Sistem Dokumen Mampu Telusur
Prosedur ini digunakan untuk mempermudah pencarian dokumen yang dibutuhkan dan sudah tersimpan didalam Almari Dokumen/Filing Cabinet.
Prosedur ini meliputi : Penerimaan Dokumen, penyimpanan dokumen sampai dengan Retensi Dokumen.
- referensi
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021
3.2. Tata Laksana Surat dan Kearsipan (TLSK).
- Definisi
- Dokumen yang dimaksud adalah dokumen teknik dan dokumen non teknik
- Dokumen non teknik terdiri dari admisnitrasi umum dan keuangan.
- Administrasi Dokumen adalah dokumen dan informasi dalam dokumen yang dibuat, diterima, atau dipelihara oleh pengadilan yang berfungsi untuk mencatat fungsi, kebijakan, keputusan, prosedur, operasi, administrasi, fiskal, personalia, atau manajemen .
- TUGAS TANGGUNG JAWAB
- Manajemen Representative bertanggung jawab atas Dokumen yang tersimpan.
- Pengelola dokumen bertanggung jawab atas penyimpanan Dokumen.
- Pelaksana tugas bertanggung jawab atas Dokumen yang tersimpan.
Lampiran dapat didownload disini : http://Prosedur Sistem DOkumen Mampu Telusur