PT LINTAS PRIMA ENERGI Template LPE
Selamat Datang di Website PT Lintas Prima Energi , Ikuti terus informasi terbaru tentang perusahaan kami

Sistem Dokumen Mampu Telusur

  1. Tujuan

Prosedur ini digunakan untuk mempermudah pencarian dokumen yang dibutuhkan dan sudah tersimpan didalam Almari Dokumen/Filing Cabinet.

  1. Ruang Lingkup

Prosedur ini meliputi : Penerimaan Dokumen, penyimpanan dokumen sampai dengan Retensi Dokumen.  

  1. referensi
    1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021

3.2. Tata Laksana Surat dan Kearsipan (TLSK).

  1. Definisi
    1. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen teknik dan dokumen non teknik
    2. Dokumen non teknik terdiri dari admisnitrasi umum dan keuangan.
    3. Administrasi Dokumen adalah  dokumen dan informasi dalam dokumen yang dibuat, diterima, atau dipelihara oleh pengadilan yang berfungsi untuk mencatat fungsi, kebijakan, keputusan, prosedur, operasi, administrasi, fiskal, personalia, atau manajemen .
    4.  TUGAS TANGGUNG JAWAB
  2.    Manajemen Representative bertanggung jawab atas Dokumen yang tersimpan.
  3.    Pengelola dokumen bertanggung jawab atas penyimpanan Dokumen.
  4.    Pelaksana tugas bertanggung jawab atas Dokumen yang tersimpan.

            Lampiran dapat didownload disini :  http://Prosedur Sistem DOkumen Mampu Telusur



PT LINTAS PRIMA ENERGI

Lapangan Roos, Tebet, Jakarta Selatan 12840
GEDUNG AKLI, Jl. KH, Abdullah Syafe'ie No. 36 G
Jakarta –
Indonesia

F : +62 22 2011 387
M : +62 22 2011 384, 85, 86
E : admin@lintasprimaenergi.com
BERITA
Berita Inspeksi SLO
Berita Di Daerah Sumatera Barat
Harga SLO di daerah Jawa Timur
Berita Listrik di wilayah Bali
Harga SLO di daerah Jawa Barat
KEGIATAN
Inspeksi
Layanan SLO
Permohonan SLO
Logistic
Audit dan Inspeksi
Human Resource Development and Resources
LINK SOSIAL MEDIA
@lintasPrima
@lintasPrima
@lintasPrima