PT LINTAS PRIMA ENERGI Template LPE
Selamat Datang di Website PT Lintas Prima Energi , Ikuti terus informasi terbaru tentang perusahaan kami

Sejarah Perusahaan

PT. LINTAS PRIMA ENERGI bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, berdiri di kota Jakarta dihadapan Notaris : Vivi Novita Ranadireksa, SH.,M.Kn. pada tanggal 30 Maret 2012, dengan dibuatkan Akta Perubahan Pengangkatan Kembali Dewan Direksi dan Komisaris PT. Lintas Prima Energi, sesuai dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor : AHU-AH.01.03-0328322, tanggal 09 September 2019.

Perusahaan tersebut berdiri dilatarbelakangi oleh :

1. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.

2. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta Pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.

3. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Pada mulanya, PT. LINTAS PRIMA ENERGI di Tunjuk oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui penetapan Nomor: 1038-12/20/640.5/2012 tanggal 31 Juli 2012, namun dengan adanya perkembangan peraturan / terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. LINTAS PRIMA ENERGI telah memperoleh Sertifikat Akreditasi dari menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 13 Stf/20/DJL.4/2015 tanggal 7 September 2015, dengan dibuatkan Akta Perubahan Pengangkatan Kembali Dewan Direksi dan Komisaris PT. Lintas Prima Energi, sesuai dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor : AHU-AH.01.03-0328322, tanggal 09 September 2019.

Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, PT. LINTAS PRIMA ENERGI berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral republic Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

PT. LINTAS PRIMA ENERGI, akan selalu mengembangkan dirinya termasuk sumber daya manusia didalamnya melalui kerjasama dengan institusi baik pemerintah ataupun swasta dan juga akan selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang berlaku.

 

Jakarta, 4 Januari 2016

Ir. Subyantoro Sumaryono



PT LINTAS PRIMA ENERGI

Lapangan Roos, Tebet, Jakarta Selatan 12840
GEDUNG AKLI, Jl. KH, Abdullah Syafe'ie No. 36 G
Jakarta –
Indonesia

F : +62 22 2011 387
M : +62 22 2011 384, 85, 86
E : admin@lintasprimaenergi.com
BERITA
Berita Inspeksi SLO
Berita Di Daerah Sumatera Barat
Harga SLO di daerah Jawa Timur
Berita Listrik di wilayah Bali
Harga SLO di daerah Jawa Barat
KEGIATAN
Inspeksi
Layanan SLO
Permohonan SLO
Logistic
Audit dan Inspeksi
Human Resource Development and Resources
LINK SOSIAL MEDIA
@lintasPrima
@lintasPrima
@lintasPrima