PT LINTAS PRIMA ENERGI Template LPE
Selamat Datang di Website PT Lintas Prima Energi , Ikuti terus informasi terbaru tentang perusahaan kami

Pengendalian Peralatan Uji Laik Operasi Listrik

  1. TUJUAN

              Prosedur ini menetapkan tata cara pengendalian peralatan sebagai pendukung proses kegiatan jasa inspeksi, sehingga peralatan selalu siap digunakan dan memenuhi persyaratan.

  1. RUANG LINGKUP

Pengendalian peralatan yang dimaksud dalam prosedur ini mencakup kegiatan penyimpanan peralatan, mobilisasi peralatan, perawatan/Pemeliharaan dan kalibrasi alat ukur.

  1. ACUAN
  1. SNI ISO/IEC 9001:2015
  2. Pedoman Mutu dan Pedoman K2 PT. Lintas Prima Energi

 

  1. DEFINISI
  1. Kalibrasi/verifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur dengan membandingkan terhadap standar ukur yang mempunyai ketertelusuran kepada standar Nasional/Internasional.
  2. Alat ukur khusus terdiri dari thermal imager, hipot tester, oil dielectric test, combustion gas analyzer, infra red, four in one, sound level meter, earth clamp resistance test.
  3. Alat ukur standar terdiri dari HV insulation resistance test, earth resistance test, multi tester, ampere clamp meter.

 

  1. TUGAS TANGGUNG JAWAB
  1. Manajer Teknik bertanggung jawab untuk :
  • Penyimpanan peralatan ukur sesuai dengan pembagian subbidang yang dikerjakan antara lain, alat ukur pembangkitan, alat ukur distribusi dan pemanfaatan tegangan menengah;
  • Penyimpanan peralatan ukur khusus terutama yang mengadung unsur B3 (Bahan Berbahaya Beracun.
  • Mengajukan permintaan kalibrasi alat ukur serta melakukan perawatan terhadap peralatan inspeksi (alat khusus) yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Melakukan kalibrasi internal.
  1. Lead tenaga teknik terkait bertanggungjawab terhadap penyimpanan dan perawatan peralatan standar.
  2. Penanggung Jawab Tenik bertanggung jawab untuk melakukan proses, pengadaan dan jasa perbaikan alat ukur dan jasa kalibrasi alat ukur.

 

  1. TATA CARA
    1. Penyimpanan Peralatan Inspeksi
  1. Manajer Teknik membuat daftar alat ukur, baik alat ukur yang bersifat khusus terutama yang mengadung unsur B3 (Bahan Berbaya Beracun) maupun yang bersifat standar dan sesuai dengan subbidang yang dikerjakan.
  2. Manajer Teknik memberikan penandaan/kode pada loker atau lemari penyimpanan alat ukur.
  3. Alat ukur standar disimpan di dalam box (tas) kemudian diletakan kedalam loker atau lemari yang telah ditentukan.
  4. Lead tenaga teknik terkait menyimpan kunci loker atau lemari penyimpanan alat ukur standar masing-masing.
  5. Untuk penyimpanan alat ukur khsusus, penyimpanan peralatan mengacu pada manual alat atau instruksi kerja alat terkait.

 

    1. Pemeriksaan Peralatan Sebelum Digunakan
      1. Dalam kebutuhan peminjaman alat ukur sebelum dipergunakan, Lead tenaga teknik menginformasikan kepada Manajer Teknik.
      2. Manajer Teknik mencatat kedalam buku rekaman daftar penggunaan alat ukur untuk setiap peminjaman peralatan oleh Lead tenaga teknik terkait sesuai dengan subbidang yang dikerjakan.
      3. Manajer Teknik bersama-sama dengan lead tenaga teknik terkait mengecek alat-alat ukur yang akan digunakan dengan ketentuan :
  • Periksa kondisi alat secara visual dan membersihkannya secara keseluruhan.
  • Periksa kondisi tombol power apakah jika di tekan berfungsi apa tidak, jika tombol power setelah ditekan tampilan display menyala dengan normal alat dalam keadaan baik.
  • Jika tampilan display tidak menyala setelah tombol power ditekan, langkah selanjutnya memeriksa kondisi baterai yang digunakan pada alat tersebut.
  • Jika setelah dipastikan bahwa kondisi baterai tersebut tidak dalam kondisi baik, alat ukur tersebut dipastikan tidak bisa digunakan dan segera dicatat bahwa alat tersebut tidak bisa digunakan.
  • Manajer Teknik segara mempersiapkan kembali alat ukur cadangan untuk diperiksa kembali dengan tata cara pemeriksaan yang sama.
      1. Setelah alat ukur tersebut sudah diperiksa dan dalam kondisi baik, alat ukur tersebut sudah siap untuk dipergunakan.

 

 

    1. Penggunaan Peralatan
      1. Tenaga teknik dalam kebutuhan peminjaman alat ukur menginformasikan kepada Manajer Teknik.
      2. Manajer Teknik mencatat kedalam buku rekaman daftar penggunaan alat ukur untuk setiap peminjaman peralatan oleh Lead tenaga teknis sesuai dengan subbidang yang dikerjakan.
      3. Setelah peralatan selesai digunakan, kemudian mengembalikan alat ukur tersebut kepada Manajer Teknik.
      4. Dalam proses pengembalian alat ukur, Manajer Teknik bersama-sama lead tenaga teknik terkait memeriksa dan memastikan alat ukur dalam kondisi baik, jika terjadi kerusakan/disfungsi alat, maka Manajer teknik mencatat kerusakan tersebut, dan memberi label “alat rusak”.

 

    1. Penanganan alat ukur yang rusak
      1. Manajer Teknik menyimpan alat ukur yang rusak tersebut ditempat yang telah ditentukan.
      2. Tenaga teknik melaporkan kepada Manajer Teknik untuk ditindaklanjuti, apakah alat tersebut diperbaiki secara internal atau diperbaiki oleh eksternal.
      3. Jika perlu dilakukan perbaikan oleh pihak eksternal, maka Manajer Teknik mengajukan permintaan perbaikan diketahui oleh direktur selanjutnya diserahkan kepada manajer administrasi dan keuangan untuk ditindaklanjuti.

 

    1. Perawatan dan Perbaikan Peralatan Inspeksi.
      1. Manajer Teknik menempatkan alat ukur ditempat penyimpanan dengan memperhatikan kondisi ruang penyimpanan serta memastikan kondisi ruangan tidak tergenang air dan tidak terkontaminasi langsung dengan sinar matahari.
      2. Manajer Teknik melakukan pemeriksaan terhadap fungsi alat ukur (baterai, masa kalibrasi).
      3. Manajer Teknik melakukan pemeriksaan terhadap kondisi alat dengan mengacu kepada manual alat. Apabila perawatan alat tidak dapat dilakukan secara internal, Manajer Teknik mengajukan permohonan perbaikan kepada bagian administrasi dan keuangan untuk pengadaan jasa perbaikan/perawatan peralatan.
      4. Apabila alat tersebut telah selesai diperbaiki, pengguna alat (user) melakukan verifikasi untuk memastikan alat telah berfungsi dengan baik dan kemudian disimpan ditempat/lokasi yang telah ditentukan.
      5. Setiap kali alat tersebut akan digunakan, User melakukan verifikasi ulang sehingga kondisi alat dapat dipastikan masih berfungsi dengan baik.
      6. Untuk peralatan yang tidak dapat digunakan (rusak), personil terkait menempatkan peralatan tersebut ditempat terpisah dan diberi label “alat rusak”.

Lampiran dapat di download disini :  https://Prosedur Pengendalian Peralatan Uji Laik Operasi.pdf 



PT LINTAS PRIMA ENERGI

Lapangan Roos, Tebet, Jakarta Selatan 12840
GEDUNG AKLI, Jl. KH, Abdullah Syafe'ie No. 36 G
Jakarta –
Indonesia

F : +62 22 2011 387
M : +62 22 2011 384, 85, 86
E : admin@lintasprimaenergi.com
BERITA
Berita Inspeksi SLO
Berita Di Daerah Sumatera Barat
Harga SLO di daerah Jawa Timur
Berita Listrik di wilayah Bali
Harga SLO di daerah Jawa Barat
KEGIATAN
Inspeksi
Layanan SLO
Permohonan SLO
Logistic
Audit dan Inspeksi
Human Resource Development and Resources
LINK SOSIAL MEDIA
@lintasPrima
@lintasPrima
@lintasPrima