Latar Belakang dan Landasan Umum
Dengan semangat yang tinggi yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan. Perusahaan tersebut berdiri di kota Jakarta dihadapan Notaris : Vivi Novita Ranadireksa, SH.,M.Kn. pada tanggal 30 Maret 2012, dengan nama : PT. LINTAS PRIMA ENERGI. Perusahaan tersebut berdiri dilatarbelakangi oleh :
1. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
2. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta Pasal 46ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi yang saat ini diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.
4. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, PT. LINTAS PRIMA ENERGI berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. LINTAS PRIMA ENERGI siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tersebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Akrab Lingkungan.
Pada mulanya, PT. LINTAS PRIMA ENERGI di Tunjuk oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui penetapan Nomor: 1038-12/20/640.5/2012 tanggal 31 Juli 2012, namun dengan adanya perkembangan peraturan / terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. LINTAS PRIMA ENERGI telah memperoleh Sertifikat Akreditasi dari menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 13 Stf/20/DJL.4/2015 tanggal 7 September 2015, dengan dibuatkan Akta Perubahan Pengangkatan Kembali Dewan Direksi dan Komisaris PT. Lintas Prima Energi, sesuai dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor : AHU-AH.01.03-0328322, tanggal 09 September 2019.
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, PT. LINTAS PRIMA ENERGI berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
PT. LINTAS PRIMA ENERGI, akan selalu mengembangkan dirinya termasuk sumber daya manusia didalamnya melalui kerjasama dengan institusi baik pemerintah ataupun swasta dan juga akan selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang berlaku.