Prosedur Standart Pelayanan
Prosedur ini sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada calon pemohon sertifikasi agar dapat mengetahui persyaratan permohonan yang harus dilengkapi dari sejak proses permohonan diterima sampai terbitnya sertifikat Laik Operasi dan diserahkan kepada pemohon.
Lingkup Prosedur ini adalah: Meliputi Persyaratan permohonan yang harus dipenuhi oleh pemohon sampai dengan terbitnya sertifikasi laik operasi.
Pelayanan sertifikasi laik operasi meliputi:
- Bidang Pembangkitan, Sub Bidang: PLTD, PLTU, PLTMH, dan PLTBm,
- Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
- Bidang Pemanfaatan Instalasi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
- Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
-
- Panduan Manual Mutu PT. Lintas Prima Energi
Prosedur Pedoman Pelayanan Pelanggan adalah urutan proses mulai dari permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penugasan kepada tenaga teknik untuk melakukan pemeriksaan pengujian instalasi tenaga listrik, pembuatan laporan, permohonan nomor registrasi kepada pemerintah, pencetakan sertifikat laik operasi dan penyerahan sertifikat kepada pemohon.
- TUGAS TANGGUNG JAWAB
- Manajemen dibawah Manajer Sertifikasi bertanggung jawab atas penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PJT bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan analisa terhadap hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
- TT bertanggung jawab atas kebenaran hasil pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Lampiran Standart Pelayanan Download di sini: https://atlas.awh.co.id/awhp003/sgt/27/uploads/media_upload_172611765757ea4c386695b180bde4d64291e9b251.pdf